PILKADA DITENGAH PANDEMI ANTARA ANCAMAN DAN PRESTASI


TIDAK bisa dipungkiri bahwa pandemi covid-19 “meluluhlantakkan” berbagai tatanan yang ada di dunia selama ini. Permasalahannya sangat kompleks, menyasar soal ekonomi, politik, budaya, agama, dan lain-lain. Kalau pun disederhanakan pada dua hal, apakah menyelamatkan perekonomian atau keselamatan jiwa yang lebih diutamakan. Keduanya adalah pilihan dilematis, memiliki konsekuensi dan implikasi yang cukup besar. Pada sisi ini cara pandang dan kemampuan finansial sebuah negara sangat mempengaruhi terhadap berbagai produk kebijakan yang kemudian dibuatnya, tidak terkecuali yang terjadi di Indonesia.
Konteks Indonesia, sejumlah regulasi diterbitkan mulai dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Surat Edaran. Bahkan salah satu Perppu dianggap kontroversial bagi sebagian kalangan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berkaitan dengan pilkada, salah satu landasan hukum yang diterbitkan di masa pandemi adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.
Keputusan tersebut sekaligus merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Penyelenggaraan Pilkada serentak ini juga sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Dalam Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut menetapkan Desember 2020 sebagai waktu pilkada serentak yang sedianya akan dilaksanakan di 270 daerah, dengan asumsi masa pandemi berakhir Bulan Mei. Meski pada ayat (3) mengisyaratkan pula ada kemungkinan berubah jika masa pandemi belum tuntas. Sampai saat ini tidak ada otoritas yang bisa memastikan pandemi kapan berakhir, terlebih ketika melihat tren korban infeksicovid-19 terus meningkat. Hal tersebut misalnya terepresentasikan dari apa yang disampaikan pihak kementerian dalam negeri, kementerian kesehatan, maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai Gugus tugas pencegahan covid-19. Pada sisi ini, kita berada dalam situasi yang belum pasti, berbagai kemungkinan bisa terjadi dan harus bisa dihadapi dengan baik.
Akibat pandemi covid-19 ini, sekurang-kurangnya ada empat tahapan pilkada yang sempat tertunda, yakni: Pelantikan petugas pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih harus segera dilanjutkan kembali.
Melanjutkan atau menunda pemilu merupakan pilihan dilematis yang sangat berat. Sejumlah resiko akan dihadapi banyak pihak, seperti: pemerintah, penyelenggara pemilu, otoritas kesehatan, dan masyarakat. Salah satu catatan penting yang perlu kita perhatikan bersama bahwasannya Perppu 2/2020 tidak mengatur secara spesifik mengenai penyelenggaraan pilkada di masa pandemi seperti: kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi,dan lain-lain.
Beberapa pertanyaan yang bisa dimunculkan berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi, misalnya: pertama apakah masuk akal atau tidak dengan persiapannya cukup pendek? Kedua, sejauhmana dengan kesiapan anggarannya? Ketiga, sejauhmana kesiapan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkaitan dengan ketersediaan: hand sanitizer, termometer, disinfektan, masker untuk petugas, dan bahkan alat pelindung diri? Keempat, bagaimana kualitas penyelenggaraannya mulai dari aspek: penyelenggaraan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih? Kelima, bagaimana memanajen partisipasi pemilih yang berpotensi terjadi penurunan signifikan dan tingginya tren golput?
Keenam, soal potensi terjadinya kecurangan. Mengingat dalam kondisi normal saja sulit untuk memastikan tidak terjadi kecurangan hingga korupsi. Ketujuh, bagaimana meminimalisir potensi terjadinya politisasi dana bansos dan potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mesti dapat dijawab/dijelaskan dengan baik sejak awal terutama oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara guna meyakinkan semua pihak bahwa pilkada dapat diselenggarakan di tengah pandemi agar marwah demokrasi tetap terjaga.
Tentunya dalam tahapan pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan penyesuaian aturan secara teknis yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Di luar soal teknis penyelenggaraan, dalam situasi seperti saat ini jika kita mengacu kepada salah satu ungkapan dalam filsafat hukum yang menyatakan bahwa “keselamatan jiwa adalah hukum yang tertinggi”, maka pada titik ini keselamatan jiwa jauh lebih penting, pilkada bisa diselenggarakan setelah pandemi benar-benar dinyatakan selesai.
Kita punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu 2019 lalu, berdasarkan data KPU RI jumlah petugas yang meninggal saat itu mencapai 894 petugas dan sebanyak 5.175 petugas mengalami sakit. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan baik, bukan melulu aspek ekonomi, politik, apalagi kepentingan kelompok/jangka pendek.
Di luar persoalan pandemi, saya kira permasalahan atau pun tantangan klasik berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu/pilkada yang selama ini terjadi, berpotensi masih akan terus terjadi, seperti: high cost politic (politik berbiaya tinggi), independensi dan profesionalitas penyelenggara, kesadaran politik dan perilaku berdemokrasi masyarakat belum memadai, parpol yang masih dianggap gagal melaksanakan fungsinya, money politic, politisasi birokrasi, pembajakan demokrasi, transaksi bawah tangan antara penguasa dengan pengusaha, terjadinya disparitas antara janji politik/kampanye dengan kenyataan, lemahnya komitmen dan buruknya moral politisi, dan lain-lain.Dalam situasi pandemi, tantangan-tantangan tersebut akan menjadi beban yang “sangat luar biasa”.
Tentu saja dalam membangun demokrasi ke arah yang lebih baik perlu sinergitas semua pihak. Upaya merawat harapan mesti terus disematkan dan dihidupkan dalam diri setiap kita, karena harapan itu masih ada dan selalu ada. Pembangunan demokrasi merupakan kerja semua pihak, kita tidak bisa berpangku dengan keadaan. Akhir kata, semoga ujian pandemi covid-19 segera berakhir, demokrasi semakin membaik, dan rakyat makin sejahtera!







Comments

Popular posts from this blog

TIPS DAN TRIK LOMBA PIDATO || KAJIAN KONSEPTUAL DAN TEORITIS

Objek wisata aur serumpun...

Pasca-KKN : ANTARA KERINDUAN DAN KESEDIHAN YANG TERDALAM